Semarang, Infojateng.id – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DS (41), diiming-imingi Rp 500 ribu untuk menjadi joki vaksin. Hal itu bermula ketika CL (37) warga Griya Beringin Asri, Wonosari, Ngaliyan, membutuhkan kelengkapan vaksin lantaran hendak pergi ke luar kota.
CL yang sudah mendapatkan vaksin dosis pertama, hendak menerima vaksin dosis kedua di Puskesmas Manyaran pada Senin (3/1/2022). Namun karena harus pergi keluar kota, vaksinasi itu dicalokan kepada DS. Disisi lain, ia merasa kebal dan tidak perlu menambah dosis vaksin karena sebelumnya sudah terinfeksi Covid-19 dan memiliki komorbid.
“Selain sudah kena Covid-19, saya juga memiliki komorbid, dengan riwayat penyakit mitral vale prolaps dan colitis sehingga saya berasumsi tidak perlu divaksin,” ucapnya saat konferensi pers di kantor Polrestabes Semarang.
Ide menyewa joki bermula saat ia curhat ke tetangganya, seorang perempuan berinisial IO (47), sesama warga Griya Beringin Asri. Ketika curhat itu, gayung bersambut. IO mengenalkan kepada CL seorang perempuan berinisial DS, warga Semarang Utara.
Ia lantas mengimingi-imingi DS dengan uang Rp 500 ribu dengan syarat mau menggantikannya divaksin. “Saya sudah daftar di aplikasi Victori dapat jadwal di Puskesmas Manyaran lalu menyuruh DS membawa KTP saya,” katanya.
Ia mengatakan, tidak mengenal DS secara dekat hanya dikenalkan kepada oleh IO. “Saya mengetahuinya hanya sebatas seorang ibu rumah tangga yang butuh uang sehingga dia mau,” terangnya.
Sementara itu, DS mengaku, memang butuh uang sehingga mau menjadi joki vaksin. Ia sendiri sudah mendapatkan vaksin sebanyak dua dosis pada kurun Oktober dan November. “Ya butuh uang sehingga saya mau. Saat jadi joki saya belum dibayar,” tandas DS.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menambahkan, saat petugas melakukan screening, terdapat perbedaan fisik pada tanda identitas. “Iya, ada seorang perempuan hendak vaksin tapi ketika petugas puskesmas melakukan screening ditemukan perbedaan identitas dan fisik,” ujarnya.
Petugas yang curiga dengan hal itu, lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Barat. Polisi yang mendatangi tempat kejadian lalu melakukan penyelidikan dan DS mengakui perbuatannya. “Petugas lalu mengamankan CL dan DS. Perkembangan selanjutnya, kami juga ikut mengamankan IO(47) sebagai perantara,” kata Irwan.
Ketiganya kemudian diamankan oleh pihak kepolisian, mereka terancam pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penyakit wabah menular junto pasal 53 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman satu tahun.
Mereka bertiga, CL, DS dan IO akhirnya meminta maaf atas persengkokolan yang mereka lakukan, karena dianggap tidak membantu Pemerintah dalam penanganan wabah Covid-19.
Kasus itu akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan antara ketiga pelaku dan puskesmas. CL akhirnya divaksin pada hari berikutnya, Selasa (4/1/2022). “Saya meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan ini,” pungkas IO mewakili CL dan DS. (ito/redaksi)