PATI –Persoalan tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati kembali disorot oleh sejumlah organisasi masyarakat (ormas). Sebab, penegakan perda nomer 8 tahun 2013 yang mengatur tentang hal tersebut terkesan tidak serius.
KH. Aniq Muhammadun Rais Syuriyah PCNU Kabupaten Pati begitu berharap permasalah karaoke tersebut bisa segera diatasi. Terlebih persoalan itu sudah berlangsung cukup lama. Pihaknya bahkan telah melakukan audiensi hingga lima kali. Hanya saja kenyataannya belum pernah ada tindakan yang berarti dalam penanganannya.
“Sebagai organisasi masyarakat merasa terlecehkan oleh mereka itu,” terangnya.
Oleh karenanya dengan adanya Kapolres baru ini, pihaknya berharap kali ini langkah penegakannya bisa benar-benar berhasil. Terlebih dirinya mendengar Kapolres saat ini memiliki track record yang baik.
“Kesekian kalinya kami berharap masalah ini bisa diatasi,”ujarnya.
Sementara itu Bupati Pati Haryanto mengatakan, persoalan karaoke diakuinya bukanlah hal yang baru. Perda nomor 8 tahun 2013 memang sudah mau ditertibkan hanya saja terkendala dampak sosial sehingga sempat tertunda.
“Selama ini kami tidak pernah memberikan ijin terhadap karaoke yang ada dan dianggap bertentangan dengan perda. Seperti halnya bertempat kurang dari satu kilometer dari permukiman, tempat ibadah dan lain-lain,”imbuhnya.
Terkait modus pengubahan karaoke menjadi hotel yang dinilai asal-asalan pihaknya mengaku telah melakukan pengawasan secara ketat. Bahkan bila pendirian hotel agar dapat mempertahankan fasilitas karaoke terbukti asal-asalan, Bupati pun menyebut akan menolak proses perijinannya.
“Seperti ada satu yang kami tolak. Karena saat dicek ternyata tidak sesuai,”tegasnya.(redaksi)