TEMANGGUNG, infojateng.id – Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Temanggung Agus Sujarwo menegaskan tidak ada pengangkatan guru honorer.
Hal itu ia sampaikan usai beredar surat palsu yang seolah-olah dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Di dalam surat palsu itu menyebutkan akan ada pengangkatan guru honorer berusia di atas 35 tahun untuk mengisi kekosongan formasi guru di Kabupaten Temanggung.
Kepala Dindikpora Temanggung Agus Sujarwo meminta agar masyatakat lebih berhati-hati dan tidak gampang percaya adanya informasi tersebut. Terlebih, informasinya tidak diunggah dalam laman resmi pemerintah.
“Informasi itu tidak benar. Tidak ada perekrutan guru honorer saat ini. Jika ada pembukaan formasi ASN pasti akan disampaikan ke masyarakat melalui laman resmi atau kanal resmi milik pemerintah,” katanya.
Menurutnya, saat ini Pemkab Temanggung tengah fokus menyelesaikan pemberkasan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dari informasi yang dihimpun, beberapa waktu terakhir beredar surat palsu yang sekan-akan dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Isi surat palsu itu tentang pengangkatan tenaga guru honorer berusia lebih dari 35 tahun.
Pada surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PAN-RB. Surat palsu itu ditujukan untuk Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Daerah.
Surat tersebut bernomor B/1552/5.5M.01.00/2022 dan tertulis ditandatangani Menteri PAN-RB pada 3 Januari 2022, perihal pengangkatan guru honorer kebutuhan ASN tahun 2022.
Pada surat palsu tersebut, tertulis masih ada kuota kosong pada seleksi CASN tahun 2021 yang harus dipenuhi. Dengan adanya kekosongan ini, seolah Menteri PAN-RB memberikan kesempatan kepada bagi tenaga guru yang berumur lebih dari 35 tahun untuk diangkat menjadi PPPK.(redaksi)