Semarang, Infojateng.id –Tindakan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan. Hal itu disampaikan salah satu PKL di Terminal Terboyo bernama Bowo (68).
Ia mengungkapkan, tindakan Satpol PP menertibkan PKL dinilai tidak manusiawi. Apalagi penertiban itu, yang bersangkutan tidak merasa mendapatkan pemberitahuan hendak dibongkar.
“Tidak manusiawi, belum ada pemberitahuan. Enggak ada surat sama sekali, kasian saya rakyat kecil. Saya menempati di sini sudah tiga tahun, saya orang menderita diperlakukan selayaknya hewan. Saya ini manusia warga negara yang baik,” protesnya.
Sementara, di tempat pembongkaran bangunan yang berada kawasan Kota Lama yakni ada salah satu pemilik yang memprotes kepada Satpol PP Kota Semarang. Mulyono menyampaikan bahwa ia tak mempermasalahkan bangunan rumahnya dibongkar.
Mulyono keberatan saat Satpol PP Kota Semarang melakukan operasi yutisi yang menyasar di warungnya merasa tersinggung lantaran kakak perempuannya difoto dan didata menduga sebagai pekerja seksual komersial (PSK).
“Aku iki rak masalahke (tidak masalah) rumah iku dibongkar, tapi pas operasi yutisi di warungku, kenopo mbak yu ku difoto dan didata. Nek wong wedoke kae (PSK) di jupuk rak popo. Buktine, umahku digempuri rak popo, mulane aku meneng.. Emang dikira mbak yu lonte, aku tersinggung harga diri keluarga,”bebernya.
Satpol PP Kota Semarang belum lama ini, menertibkan bangunan di dua lokasi. Di antaranya lapak PKL yang berada di kompleks Terminal Terboyo dan bangunan yang diduga menjadi tempat prostitusi di kawasan Kota Lama, Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyampaikan, pihaknya dulu sempat menertibkan di lokasi tersebut. Kini kembali dilakukan pembongkaran di PKL Terboyo dan Kawasan Kota Lama itu.
“Dulu sudah pernah dilakukan penertiban di dua lokasi itu. Pertama di Terboyo agar tidak membangun lapak PKL di atas saluran, dan bangunan yang dekat kawasan Kota Lama
sama pernah dilakukan pembongkaran. Sekarang, bangunan ini dibangun kamar-kamar yang berjumlah sekitar empat ruangan yang diduga digunakan prostitusi liar,” kata Fajar Purwoto.
Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP itu berdasarkan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang PKL. Selain itu, Fajar menyebut, pihaknya mendapatkan aduan masyarakat di dua lokasi tersebut.
Di tempat pertama, kata dia, para PKL yang membangun lapaknya di atas saluran air membuat di depan Terminal Terboyo terjadi banjir. Sedangkan penertiban di kawasan Kota Lama, lanjutnya, pihaknya menemukan bangunan yang sudah lama diduga dijadikan aktivitas bisnis prostitusi liar.
“Tempat semuanya itu berdasarkan aduan masyarakat, kami langsung cek memang bentuknya kamar. Aktivitas itu sekitar setengah tahun, karena anggota kami rutin mobile di wilayah tersebut. Sedangkan, Terminal Terboyo ada 38 PKL yang ditertibkan karena wilayah ini kalau hujan terjadi banjir. Jelas ini melanggar ketertiban masyarakat membuat enggak nyaman,”ujarnya.
Fajar menghimbau kepada masyarakat agar mematuhi Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Di sisi lain, Pemkot sudah membangun infrastruktur yang menghabiskan triliunan.
Dia membantah, jika penertiban itu tidak melalui peringatan sebelumnya. Fajar sudah memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada para PKL. “Sudah diberitahu hendak dibongkar, mulai lurah hingga Satpol PP. Pasti kalau dibongkar, para PKL bilang tidak dikasih tahu, kasian atau mesake. Bagi Satpol, enggak ada jika melanggar perda kita tertibkan, kuncinya itu,”ucapnya. (ito/redaksi)