JAKARTA, infojateng.id – Kerjasama antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, termasuk terkait ekstradisi mendapat apresiasi dari Ketua DPR RI Puan Maharani. Menurutnya, kerjasama tersebut menunjukkan komitmen penegakan hukum di Republik Indonesia.
“DPR RI menyambut baik kerjasama tersebut, terlebih ada perjanjian hukum tentanf ekstradisi,” kata Puan, Rabu (26/1/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong menyaksikan penandatanganan dokumen kesepakatan di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (25/1/2022).
Melalui perjanjian tersebut, baik Indonesia dan Singapura bisa melakukan pencegahan serta pemberantasan tindak pidana lintas negara. Seperti korupsi, pendanaan kegiatan terkait terorisme, pencucian uang, suap, perbankan, hingga narkotika.
“Perjanjian ini menjadi jawaban atas upaya pemerintah Indonesia sejak 1998. Kami berharap dengan kesepakatan ini akan memperkuat komitmen penegakan hukum di Indonesia,” ujar Puan.
Pemerintah Bisa Proses Hukum Buronan Kasus Korupsi yang selama ini kabur ke Singapura bisa diproses hukum. Termasuk menggeledah dan menyita aset pelaku kejahatan yang ada di Sibgapura.
“Penegakan hukum akan berjalan lebih optimal dengan hadirnya perjanjian ini. Khususnya dalam penanganan kasus transnasional,” beber perempuan pertama yang menjabat Ketua DPR RI.
Selain soal ekstradisi, ada dua kesepakatan lain yang dilakukan Indonesia. Pertama adalah mengenai penyesuaian pengelolaan ruang udara Indonesia yang selama ini dipegang Singapura atau flight information region (FIR) di atas wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan sekitarnya.
Salah satu poin kesepakatan seputar FIR disebut masih mengizinkan Singapura mengelola ruang udara di wilayah tersebut. Puan meminta Pemerintah memberikan penjelasan yang lebih komprehensif kepada publik.
“Harus ada penjelasan yang lebih mendalam sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” imbau mantan Menko PMK itu.
Kesepakatan terakhir antara Indonesia dan Singapura yaitu soal pemberlakuan perjanjian kerja sama pertahanan yang sudah digagas sejak tahun 2007. Kerja sama yang dimaksud terkait Defence Cooperation Agreement (DCA).
“Kami berharap perjanjian kerja sama DCA tetap mengedepankan kepentingan pertahanan Negara. DPR RI siap membahas perjanjian antara Indonesia-Singapura sesuai dengan ketentuan mekanisme yang berlaku,” tutup Puan.(redaksi)