BLORA, infojateng.id – Bupati Blora Arief Rohman meminta warga yang merasa dalam proses pengisian perangkat desa ada kecurangan untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH)
Hal itu ia ungkapkan menyusul unjuk rasa sejumlah warga yang meminta pembatalan seluruh proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Blora di depan kantor Bupati pada Kamis (27/1/2022). Pengunjuk rasa menilai ada kecurangan dalam proses pelaksanaan ujian CAT di Semarang.
Bupati Blora Arief Rohman menegaskan, pengisian, pengangkatan, dan pelantikan perangkat desa adalah murni kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat 2 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut melalui penjaringan dan seleksi atau seleksi calon perangkat Desa.
Jadi ketika terjadi perselisihan hasil seleksi, maka penyelesaiannya berjalan secara hierarkhi berjenjang. Mulai dari tingkat desa, tim pengawas kecamatan dan tim pembina kabupaten serta dapat bermuara ke pengadilan.
“Maka dari itu, apabila ada dugaan pelanggaran dalam proses seleksi orangkat desa, kami persilakan untuk melaporkannya sesuai dengan prosedur dan aturan,” urainya usai mengikuti acara pelantikan pengurus Gerakan Pramuka, didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati.
Arief Rohman mengungkapkan, masyarakat yang merasa dirugikan, dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada pemerintah desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.
“Jika ada yang merasa dirugikan ya silahkan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) bisa Kepolisian ataupun Kejaksaan. Ketika ada dugaan jual beli jabatan, pemalsuan dokumen ijazah, pemalsuan dokumen pengabdian dan pengkondisian tes CAT sudah bukan domain Pemerintah Daerah (Pemkab) untuk menanganinya karena sudah menjadi ranah hukum pidana, kewenangan APH,” ungkap Bupati.
“Jadi silahkan bukti yang dimiliki dijadikan dasar laporan ke APH, bikin laporan tertulis. Pak Kapolres, maupun Pak Kajari akan siap memprosesnya. Kita dengar ada yang ingin meminta uji forensik, hal ini juga silahkan diajukan. Semuanya mempunyai hak untuk itu. Namun karena uji forensik itu tidak dimiliki oleh Polres, maka laporannya harus dialamatkan ke Polda. Semua ada koridornya, ada jalurnya masing-masing,” tambahnya.
Berkaitan dengan proses tes CAT, Bupati menegaskan bahwa pemilihan pihak ketiga atau perguruan tinggi tidak dilakukan pemkab, melainkan dipilih oleh panitia perades tingkat Desa. Menurutnya, Pemkab hanya memfasilitasi, dengan mengundang perguruan tinggi baik PTN ataupun PTS untuk presentasi sebagai pihak ketiga penyelenggara CAT di depan seluruh Kades dan panitia seleksi dari Desa.
“Setelah PTN/PTS presentasi di depan para kades dan panitia, maka pihak desa yang memilih dan melakukan penandatanganan kerjasama pelaksanaan CAT disaksikan oleh Forkopimda. Jadi bukan Pemkab yang menentukan pelaksana CAT nya,” ujar Bupati.
Sementara itu, Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah mengungkapkan, menyatakan belum ada laporan resmi secara tertulis terkait dugaan kecurangan pengisian perades yang dialamatkan ke institusinya.
“Sampai saat ini semuanya masih dugaan, belum ada yang melaporkan secara resmi ke kepolisian dengan menyertakan bukti kecurangan. Sehingga azas praduga tak bersalah harus tetap kita lakukan. Kita siap ketika ada laporan resmi masuk, maka proses akan berjalan,” tegas Kapolres.(redaksi)