Pati, Infojateng.id – Komisi A pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer atau tenaga harian lepas (harlep) di lingkungan Pemda Pati di tahun 2022.
Anggota Komisi A Warsiti menjelaskan penghentian perekrutan pegawai yang disarankan bukan artinya memecat para tenaga honorer. Melainkan mengangkat mereka menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS atau PPPK sehingga tidak perlu bekerja di instansi lain untuk mendapatkan penghasilan.
Ia mengaku tidak setuju bila para tenaga honorer dipecat. Menurutnya, para tenaga honorer ini sudah mengabdi dengan gaji yang kecil. Sudah sepantasnya mereka diangkat menjadi ASN.
“Saya tidak setuju jika dipecat karena mereka sudah sumbangsih untuk negara. Kalau menghentikan tidak, tapi menghapus sehingga tenaga honorer di sekolah entah itu diangkat PNS atau PPPK harus selesai dulu,” tandas Warsiti. (redaksi)