Pati, Infojateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertemukan pengusaha odong-odong atau kereta kelinci dengan intansi terkait di Gedung DPRD Kabupaten Pati, Selasa (25/1/2022). Sebelumnya, para pengusaha ini wadul kepada wakil rakyat lantaran dilarang beroperasi di jalan raya dan sering di razia petugas kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati.
“Kami hanya meminta agar bisa berkerja mencari nafkah,” ujar perwakilan pengusaha odong-odong Susilo.
DPRD Kabupaten Pati pun mempertemukan mereka dengan intansi terkait agar melakukan audinesi di Ruang Badan Anggaran (Banggar). Intansi itu di antaranya Polres Pati, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati dan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar).
“Kami terima dan karena kami tidak lembaga eksekutif maka kami pertemukan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto.
Dalam audiensi itu, Wakapolres Pati Kompol Adi Nugroho mengungkapkan pihaknya terpaksa melakukan operasi dan menilang lantaran pengendara odong-odong menyalahi aturan.
“Kami menegakkan hukum tentunya ada kaidah yang diterapkan. Kami punya tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum,” tuturnya.
Ia mengatakan beroperasinya odong-odong di jalan raya menyalahi UU nomor 22 tahun 2009. Selain adanya odong-odong juga beresiko menimbulkan konflik dengan sopir angkutan umum.
“Terkait dengan odong-odong beberapa pasal memang tidak diperkenankan dan harus ada izin tipe dari Kemenhub. Kalau merakit sendiri dan menyalahi prosedur tentunya bisa membahayakan,” jelasnya.
Selain rawan konflik beroperasinya odong-odong juga rawan terjadi kecelakaan. Bila terjadi kecelakaan sopir dapat dipidana. Korban juga tidak mendapat asuransi. (redaksi)