PATI, infojateng.id – Ketua Komisi D DPRD Pati Wisnu Wijayanto menjelaskan kebijakan di dunia pendidikan selama pandemi covid-19. Mengingat, banyak keterbatasan dan tantangan yang harus dijawab selama pandemi di bidang pendidikan.
Hal tersebut ia ungkapkan saat menerima rombongan dari IAIN Kudus, pada Rabu (5/1/2022).
Menurut Wisnu Wijayanto, pada 2021, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan bersama tiga menteri atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Kebijakan tersebut mengatur hal-hal yang berkaitan dengan dunia pendidikan.
“Dalam kebijakan tersebut, secara garis besar menyebutkan bahwa pembelajaran disekolah tidak boleh dilaksanakan dengan tatap muka. Sementara pembelajaran masih berlangsung dengan virtual atau online,” katanya.
Lanjut Wisnu, dari regulasi tersebut, pemerintah daerah kemudian melakukan kajian terhadap aturan tersebut. Sehingga, bisa disesuaikan dengan kondisi di daerah masing-masing untuk kemudian diterapkan.
“Setelah dikaji, kebijakan di dunia pendidikan kemudian dijabarkan dalam aturan yang lebih teknis melalui peraturan ataupun instruksi bupati dengan mempertimbangkan sejumlah hal,” bebernya.
Kemudian, pada tahun ini, kebijakan di dunia pendidikan kembali dirubah melalui SKB empat menteri. Kebijakan tersebut kembali dijabarkan lebih teknis oleh pemerintah daerah.(redaksi)