Pati, Infojateng.id –Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Wisnu Wijayanto mengungkapkan belum ada aturan yang memperbolehkan odong-odong untuk beroperasi di jalan.
Ia menilai beroperasinya odong-odong di jalan tidak sesuai aturan. Maka dari itu, pihaknya tidak mungkin memberikan rekomendasi untuk melegalkan odong-odong beroperasi di jalan raya.
Terlebih lembaganya merupakan lembaga legislatif yang membuat aturan dan perundang-undangan. Pihaknya tidak mungkin merekomendasi untuk melawan aturan.
“Berkenaan odong-odong ini aturan banyak sekali. Dan tidak berani kami sendiri. Kami membuat aturan masak juga merekomendasikan melanggar aturan,” ujar Wisnu.
Sementara itu, Kaur Bin Ops Satlantas Polres Pati Ipda Muslimin menambahkan pengusaha odong-odong harus menaati aturan bila ingin beroperasi. Itu pun hanya di kawasan wisata.
“Kalau mau beroperasi harus izin tipe. Operasionalnya tidak di jalan raya. Di kawasan wisata. Tak mungkin prodak hukum memberikan rekomendasi untuk melanggar hukum,” kata Muslimin. (redaksi)