Pati, Infojateng.id – Komisi C pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyebutkan bahwa mekanisme pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Odong-odong masih panjang.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi C pada DPRD Kabupaten Pati Iriyanto Utomo. Menurutnya perlu makanisme yang panjang untuk mambuat Raperda. Terlebih, Raperda ini juga tidak menjadi target dewan pada tahun 2022 ini.
“Berhasilnya kapan kami belum tahu. Karena tidak serta merta bisa langsung disetujui. Harus melaui mekanisme dan rembugan dengan eksekutif,” tutur Iriyanto.
Sebelumnya, pihaknya berencana mengajukan Raperda tentang Odong-odong. Raperda ini diharapkan menjadi jawaban atas permasalahan odong-odong di Kabupaten Pati. Di mana mereka tidak diperkenankan beroperasi selain di lingkungan pariwisata.
Sementara itu, Kepala Dishub Kabupaten Pati Teguh Widyatmoko menambahkan sebelum malakukan razia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi. Namun hal itu tidak diindahkan
“Kita sudah melakukan sosialisasi tetapi tidak diindahkan jadi ada operasi,” tandas Teguh. (redaksi)