PATI, infojateng.id – Komisi D DPRD Kabupaten Pati menegaskan bahwa penerapan pembelajaran tatap muka pada tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri. Selanjutnya, secara teknis regulasi tersebut dijabarkan dalam peraturan bupati ataupun instruksi bupati.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengatakan, di tahun 2022 ini dipertajam lagi secara teknis dengan berdasar pada SKB empat Menteri ini. Namun terkait kebijakan tersebut, tentunya masih dijabarkan oleh Pemerintah Daerah dengan menunggu Perbub maupun Inbupnya.
Menurut Wisnu Wijayanto, pandemi covid-19 ini menjadi pengaruh besar di dunia pendidikan, sehingga pembelajaran diharuskan secara virtual mengingat akan bahaya covid-19 ini jika dilakukan pembelajaran secara normal.
“Semua sudah ada aturannya, disini kan ada Satgas Gugus Tugas Covid-19 jadi harus izin dulu. Dan aturan tersebut dimana peraturan Pusat berdasarkan pada otonomi Daerah yang dilakukan berdasarkan SK Bupati kemudian diteruskan ke Kepala Dinas,” jelasnya.
Sedangkan, untuk kebijakan tahun 2021 ada intruksi dari Ketua Satgas Kabupaten Pati yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, yang kemudian diterbitkan surat edaran untuk dilakukan pembelajaran secara tatap muka, yang sudah dilaksanakan tiga gelombang. Sedangkan untuk gelombang selanjutnya akan dilakukan pada 17 Januari dengan pertimbangan covid-19 setelah Nataru. (redaksi)