Pati, infojateng.id – Ketua Komisi D pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Wisnu Wijayanto mengungkapkan syarat mengikuti vaksinasi booster.
Wisnu mengatakan sebelum mengikuti vaksinasi booster sesorang harus sudah menjalani vaksinasi dosis pertama maupun kedua. Selain itu, kondisi tubuh harus fit.
Wisnu melanjutkan, vaksinasi booster ini untuk semua lapisan masyarakat. Setiap masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi kedua diperbolehkan mengikuti vaksinasi booster.
“Harus sudah dua kali vaksin, baru bisa terima vaksin booster. Dan semua bisa mendapatkannya gratis, karena ini bagian dari program pemerintah untuk pengendalian Covid-19,” paparnya.
Bagi masyarakat yang ingin suntik vaksin booster, bisa mendaftarkan diri di Puskesmas terdekat atau di RSUD dengan syarat sudah berusia 18 tahun dan jarak pemberian vaksin dosis kedua telah berjarak 6 bulan.(redaksi)