Pati, infojateng.id – Kabar tak sedap untuk para petani Kabupaten Pati. Pasalnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tentang perlindungan petani belum bisa disahkan pada tahun 2022 ini.
Ketua Badan Pembuatan Perda (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pati Suwarno mengungkapkan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dibatasi tiap tahunnya.
Karena itu sejumlah raperda yang sebelumnya sudah masuk program pembuatan perda (propemperda) tahun ini tidak bisa masuk.
Hal itu seperti yang dialami raperda inisiatif dari Komisi B tentang perlindungan petani, padahal sudah sempat masuk propemperda tahun 2020. Suwarno mengatakan, sesuai aturan yang ada raperda yang masuk pembahasan di propemperda itu ada rumusannya tersendiri.
“Jadi raperda yang bisa masuk pembahasan itu rumusannya adalah jumlah perda yang dihasilkan tahun lalu ditambah sepertiganya. Jadi ada pembatasan,” katanya
“Sebelumnya semua raperda juga sudah diusulkan, namun oleh provinsi yang disetujui masuk propemperda hanya itu yang dinilai sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan,” jelas politisi PDI Perjuangan ini.(redaksi)