Pati, infojateng.id – Anggota Komisi B pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Narso menilai Kabupaten Pati semestinya mempunyai peraturan daerah (Perda) yang membahas tentang perlindungan petani.
Narso beralasan, Pati yang berjuluk Bumi Mina Tani bergantung kepada pertanian dan perikanan. Semestinya, katanya ada Perda yang mengatur soal pertanian.
“Kabupaten Pati seharusnya memiliki perda perlindungan petani. Mengingat secara ekonomi tulang punggung Pati adalah sektor pertanian, juga perikanan,” ujar Narso.
Sayangnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan petani ini belum disahkan hingga saat ini. Bahkan tahun ini Raperda itu tidak masuk program pembuatan perda (propemperda).
Narso mengungkapkan, perda inisiatif komisinya itu memang belum bisa masuk pembahasan di tahun anggaran 2022 ini. Untuk diketahui Raperda tentang perlindungan petani ini merupakan inisiatif dari Komisi B.
Daerah dengan slogan Bumi Mina Tani, sudah seharusnya Kabupaten Pati memiliki peraturan daerah yang bisa melindungi sektor pertanian. Baik kepada petaninya maupun perlindungan terhadap lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.(redaksi)