Pati – Lokalisasi Lorong Indah ( LI ) yang berada di Margorejo rata dengan tanah pada Kamis 2/3.
Sedikitnya delapan ekskavator dikerahkan untuk merobohkan bangunan di kawasan LI.
Bupati Pati Haryanto mengatakan, penertiban lokalisasi LI mempunyai dasar hukum yang kuat. Terlebih jika tempat prostitusi ini terus dibiarkan, ia khawatir akan menyebabkan permasalahan yang lebih besar kedepannya.
Sementara itu anggota DPRD Kabupaten Pati Warsiti menilai aturan harus ditegakkan karena ada dasar hukumya. Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Wajar punya rasa gelo (kecewa) karena punya banguan aset, tetapi dalam hal ini peraturan yang kita tegakkan. Kita kan bicara aturan, bukan masalah hati ke hati, karena lewat hati sudah kita sampaikan sejak awal,” katanya.