PATI – Pasca pembongkaran prostitusi Lorok Indah beberapa waktu lalu, anggota DPRD Pati Noto Subiyanto mewanti-wanti agar pemkab memperhatikan kesejahteraan warga eks penghuni LI.
Noto berharap pemkab Pati memberdayakan eks penghuni LI agar diberikan bekal usaha. Ia mengapresiasi langkah pemkab dalam penegkan perda tersebut, namun perda tata ruang ini harus benar-benar ditegakkan secara menyeluruh dan adil untuk semua, ternasuk hal-hak penghuni pasca pembongkaran.
Terkait dengan warga LI eks gusuran benar-benar dipenuhi hak-haknya, kami berharap pemkab bisa memfasilitasi Selain itu terkait janji pemkab yang akan memberdayakan eks penghuni LI untuk membuka usaha maupun mendapat kursus keahlian harus dikawal betul, jangan sampai meledak angka pengangguran dan warga miskin baru,” tegas Noto.
“Saya pribadi setuju dengan adanya kebijakan pemerintah daerah membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu, dengan alasan karena melanggar perda rencana tata ruang wilayah. Dimana tanah yang ditempati bangunan itu merupakah lahan pertanian berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemkab dan komitmennya dalam menenaggak perda tesebut,” jelas Noto.(redaksi)