PATI – Bangunan kompleks lokalisasi Lorok atau Lorong Indah (LI) di Margorejo, Pati dibongkar pagi, Kamis (3/2). Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemkab Pati sekira pukul 06.00. Karena izin kawasan yang tidak jelas dan tentunya tidak berizin.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pembongkaran telah dilakukan sesuai SOP. Setelah sebelumnya sudah ada peringatan dari Pemkab untuk segera meninggalkan kawasan pada Senin (31/1).
Pembongkaran bangunan di kawasan tersebut mendapat apresiasi dari anggota DPRD Pati, Noto Subiyanto.
“Saya pribadi setuju dengan adanya kebijakan pemerintah daerah membubarkan LI sebagai tempat prostitusi itu, dengan alasan karena melanggar perda rencana tata ruang wilayah. Dimana tanah yang ditempati bangunan itu merupakah lahan pertanian berkelanjutan. Saya sangat mengapresiasi kebijakan pemkab dan komitmennya dalam menenaggak perda tesebut,” ungkapNoto.
lebih lanjut, Noto mengatakan, jika pemerintah benar ingin menegakkan perda tersebut pasti banyak sekali bangunan di Pati kota ini yang akan rata dengan tanah.
“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” terang Noto.
Sesuai rencana penataan ruang, kawasan LI semestinya untuk lahan pertanian produktif. Bukannya ada bangunan di atasnya. Apalagi sampai berkembang menjadi lokasi prostitusi. Tentu hal itu melanggar aturan yang ada. (redaksi)