Pati -Setelah melalui proses panjang akhirna bangunan di komplek Lorok Indah dirobohkan Kamis. (3/2). Pembongkaran tersebut dilakukan oleh Pemkab Pati sekitar pukul 06.00. Karena izin kawasan yang tidak jelas dan tentunya tidak berizin.
Bupati Pati Haryanto menjelaskan, pembongkaran telah dilakukan sesuai SOP. Setelah sebelumnya sudah ada peringatan dari Pemkab, “Jangan sampai salah paham, rangkaian pembongkaran telah melalui beberapa tahapan. Bahkan sudah hampir empat bulan ini,” ujarnya.
Terpisah, anggota DPRD Fraksi Perjuangan Noto Subiyanto menilai mereka (eks pnghuni LI) berhak mengikuti program pemberdayaan ekonomi melalui program-program pelatihan usaha mandiri.
Menurutnya, warga yang tinggal di kawasan eks lokalisasi memiliki hak yang sama dengan warga yang tinggal di wilaya lain di kabupaten Pati. Dalam Hal mendapat perhatian dari pemerintah.
“Terkait janji pemkab yang akan memberdayakan eks penghuni LI untuk membuka usaha maupun mendapat kursus keahlian harus dikawal betul, jangan sampai meledak angka pengangguran dan warga miskin baru,” Katanya.
Lanjut Noto, mereka (warga eks lokalisasi) harus mengubah pola pikirnya agar mau untuk menjadi lebih berdaya dan produktif dengan keterampilan usaha yang mereka miliki nantinya. (redaksi)