Pati-Sesuai dengan ketentuan, jalan Juwana – Wedarijaksa masuk dalam kategori kelas tiga, sehingga dalam ketentuan yang tercantum dalam rambu – rambu kendaraan yang diperbolehkan melintasi maksimal beratnya 8 ton. Sedangkan kendaraan berat yang melintasi jalan tersebut hampir rata – rata 50 ton keatas.
Dengan kondisi rusaknya jalan ini tentunya juga akan mengganggu kenyamanan dan membahayakan para pengguna jalan, ujar Haryono, anggota DPRD Pati.
Melihat kondisi tersebut pihaknya memberikan apresiasi kepada Satlantas dan Dishub karena cepat mengambil langkah untuk menggelar operasi di sepanjang jalur juwana – wedarijaksa.
“Kami sangat apresiasi kepada Satlantas dan Dishub yang sigap mengambil langkah. Dan kami berharap operasi ini bisa sering dijalankan agar para pelanggar pengguna jalan bisa jera,”pungkasnya.
Kerusakan jalan ini tidak hanya berdampak bagi pengguna jalan yang lain, tetapi berdampak juga terhadap kerugian pemda karena pembuatan jalan tersebut masuk kedalam anggaran pemerintahan daerah.