Pati, Infojateng.id –Selain pendidikan formal di sekolah umum, pendidikan pondok pesantren (ponpes) merupakan pilihan lain orang tua dalam memenuhi pendidikan anak. Selain ilmu keagamaan, di ponpes juga mengajarkan anak pendidikan karakter.
Penyelenggaraan ponpes juga didukung melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang pendanaan penyelenggaraan pesantren.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berpedoman pada Perpres tersebut menggagas Raperda ponpes.
Pelaksanaannya saat ini Raperda ponpes sudah masuk ke dalam agenda Program Pembentukan Perda dan dalam tahap pembahasan. Salah satu anggota dewan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muntammah menyebutkan dengan adanya hukum jelas yang memayungi keberadaan dan penyelenggaraan pesantren diharapkan dapat memberikan kedudukan yang setara antara ponpes dengan lembaga pendidikan lainnya.
“Di Kabupaten Pati, jumlah pondok pesantren banyak tersebar di berbagai wilayah. Dengan hukum yang jelas dan sumber pendanaan yang pakem diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pesantren,” ungkap Muntamah.
Pembentukan dan Penetapan Raperda ponpes akan melibatkan banyak pihak khususnya dari pemangku kepentingan pesantren. Mulai dari pimpinan pesantren, yayasan, tokoh ormas di bidang agama, serta tokoh-tokoh pemerhati pesantren lainnya. Raperda Pesantren ditargetkan dapat diparipurnakan tahun 2022 ini. (Redaksi)