Pati, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati kembali mengeluarkan Surat Edaran Bupati tentang penghentian sementara pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM). Keputusan tersebut mengingat melonjaknya kasus Covid-19 di Pati.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, agar lebih mementingkan keselamatan dan kesehatan tenaga dan peserta didik. Pelaksanaan pembelajaran secara daring kembali diberlakukan per Senin 14 Februari 2022 hingga waktu tertentu sampai kondisi dinyatakan aman.
Kebijakan tersebut karena peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 dari kalangan siswa, guru, dan masyarakat. Anggota Komisi D DPRD Pati Muntammah mengatakan, kondisi saat ini sangat dilematis. Baru beberapa waktu peserta didik melakukan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka, sekarang terpaksa kembali lagi ke pembelajaran jarak jauh atau secara daring. “Memang saat ini dilematis. Namun demi kebaikan bersama, KBM harus tetap berjalan,” ungkap Muntamah.
Kondisi darurat saat ini memerlukan pertimbangan matang. Jika melihat data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Pati dari laman covid19.patikab.go.id per 12 Februari 2022, jumlah kasus yang terkonfirmasi aktif ada 378 kasus. Secara lebih detail ada 240 pasien yang sedang melakukan isolasi, dan 138 kasus terkonfirmasi.
Mengacu pada surat edaran bupati, Muntammah juga mendorong pihak sekolah agar melaksanakan sterilisasi perlengkapan, fasilitas, dan ruang belajar peserta didik di lingkungan sekolah untuk menjaga lingkungan sekolah tetap aman. Selain itu agar sekolah memfasilitasi siswa, guru, dan pengasuh yang diketahui terkonfirmasi positif Covid-19 agar melaksanakan isolasi mandiri. (Redaksi)