REMBANG– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang merencanakan tahun 2021 akan memfasilitasi pembiayaan sertifikasi tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Hal itu disampaikan oleh Bupati Rembang, Abdul Hafidz, saat penyerahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), di Balai Desa Ngadem, Kecamatan Rembang belum lama ini.
Bupati Abdul Hafidz mengatakan, dilaksanakannya fasilitasi untuk mempercepat kepemilikan sertifikat tanah bagi masyarakat.
“Diperintahkan Pak Presiden, kalau bisa se Indonesia, 2024 semua tanah sudah bersertifikat. Di Rembang itu sama saya inginnya tidak 2024. Tapi 2022, 2023 itu semua sudah bersertifikat. Jadi ini program PTSL dari pusat,” katanya belum lama ini.
Untuk mempercepat sertifikasi tanah, pihaknya juga ingin program PTSL dibiayai APBD Kabupaten Rembang.
“Saya rencana 5 sampai 10 ribu. Ini nanti kita mulai 2021, sehingga bisa mempercepat persertifikatan tanah di Kabupaten Rembang,” imbuhnya.
Bupati menambahkan pemohon sertifikasi nantinya tidak dipungut apa-apa. Kecuali kebutuhan yang memang menjadi kewajiban pemohon seperti biaya ukur, patok dan meterai sekitar 300 rupiah.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rembang, Darmanto menerangkan dalam kegiatan itu menyerahkan 274 sertifikat kepada masyarakat Desa Ngadem.
Darmanto meminta kepada masyarakat penerima sertifikat agar tidak digunakan untuk kegiatan foya- foya. Karena jika tidak bisa memenuhi kewajiban, malah sertifikat bisa disita dan dilelang.(redaksi)