Pati, Infojateng.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati Warsiti mewanti-wanti pegawai honorer dobel job. Menurutnya, hal itu akibatkan pembengkakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fenomena tersebut, kerap ditemui pada tenaga guru honorer. Sebagian dari mereka melakukan dobel pekerjaan dengan mengajar di lebih dari satu sekolah. Warsiti menilai kondisi tersebut dapat mempengaruhi APBD Pati.
“Ketika guru honorer nyambi atau rangkap jabatan, maka akan ada dobel anggaran, padahal menurut aturan hal tersebut tidak diperbolehkan,” terangnya.
Hingga saat ini, Kabid Formasi dan Jabatan pada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Pati Azis Muslim menyebutkan, masih tersisa 45 orang berstatus tenaga honorer daerah (THD) di Kabupaten Pati.
Sementara berdasarkan aturan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen, per Tahun 2023 pemerintah akan meniadakan pegawai dengan status honorer di badan pemerintahan. Dalam kurun waktu setahun kedepan pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan guru honorer yang ada. (Redaksi)