Pati, Infojateng.id–Pemerintah Kabupaten Pati kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat lantaran kasus Covid-19 kembali meningkat. Status PPKM Level 2 juga diikuti dengan kebijakan untuk memberhentikan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.
Kebijakan ini turut didukung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dengan mengajak masyarakat untuk mematuhi peraturan PPKM yang berlaku.
Anggota DPRD Pati Narso menyapaikan, kebijakan PPKM merupakan usaha pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona yang saat ini mulai ada varian-varian baru sehingga perlu meningkatkan kewaspadaan. “Kita berharap dengan adanya PPKM ini mengendalikan pertumbuhan angka kasus positif Covid-19,” tutur Narso.
Upaya tersebut, menurut Narso, harus dilakukan secara bersama-sama, antara pemerintah dan masyarakat. Apabila tidak adanya kebersamaan dalam memerangi virus Corona maka tujuan PPKM ini tidak maksimal. Aturan PPKM level 2 mengataur pembatasan kegiatan masyarakat sehingga tidak ada berkerumun.
Pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ), jam operasional toko modern, pedagang kaki lima, rumah makan, pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 21.00, serta pembatasan di sekotor lainnya sebagaimana aturan yang telah ditetapkan. (redaksi)