PATI- Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto angkat bicara terkait penyelenggaraan penyelenggaraan konser Tri Suaka di Kecamatan Juwana beberapa waktu lalu. Mungkin, dari penyelenggara sudah membatasi jumlah masyarakat yang hadi pada acara tersebut.
“Harusnya jumlahnya terbatas, tetapi panitia terus menerima masyarakat yang ingin datang,” imbuhnya.
Masyarakat juga perlu mentaati terkait aturan yang harus dipatuhi ketika melangsungkan kegiatan yang mengundang banyak orang. Sebelum melaksanakan kegiatan, masyarakat harus melayangkan permohonan izin terlebih dahulu kepada gugus tugas. Sebab, gugus tugas merupakan pihak yang tahu kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pati.
Diketahui gelaran pentas musik tersebut sudah mengantongi izin. Terlebih karena konsep kegiatan memang hanya mengundang penonton dengan jumlah terbatas.
Namun, dalam pelaksanaannya, ternyata ada pelanggaran protokol kesehatan. Harusnya jumlahnya terbatas, tetapi panitia terus menerima masyarakat yang ingin datang,” imbuhnya.
Konser tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat. Warga menyayangkan saat masa pandemi pemberlakuan PPKM masih berjalan konser dapat sukses dilaksanakan. Dengan penonton banyak yang terlihat tak mengindahkan prokes.
Sementara saat ini, pelaku seni lokal lainnya yang biasa masyarakat adakan seperti ketoprak, orkes dangdut dan lainnya saat hajatan masih dipersulit perijinannya bahkan hingga dibubarkan oleh aparat.(redaksi)