PATI- Satus Lahan di Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) mengalami perubahan beberapa kali. Hal Ini diungkapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Jumat (28/1/2022).
Ali mengungkapkan awalnya LI merupakan lahan basah atau lahan pertanian berkelanjutan. Namun, sekitar 2000-an bebarapa lahan di sana mengalami perubahan status menjadi lahan kering atau lahan permukiman. Hal ini membuat beberapa pemilik tanah di sana mempunyai sertifikat tanah dengan keterangan lahan permukiman.
Ali Badrudin menjelaskan, bahwa status lahan kawasan menurut Perda RT RW No. 05 tahun 2011, lahan tersebut adalah lahan hijau. “Selanjutnya dilakukan revisi dengan Perda No. 02 tahun 2021 yang menyatakan, LI adalah lahan pangan berkelanjutan,” katanya
“Proses perubahan status lahan LI pada Perda sudah melewati berbagai tahapan,” imbuhnya.
Selain itu, dalam pembuatan perda ini lanjutnya, juga melibatkan berbagai pihak seperti dimulai dari tahap public hearing, tahap kajian, tahap persetujuan Dewan pada Paripurna, revisi dari Gubernur hingga pada tahap pembahasan pada tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Proses yang telah dilalui juga panjang, serta memerlukan waktu satu tahun hingga menjadi Perda” ujarnya.(redaksi)