Pati, Infojateng.id – Sektor pertanian merupakan salah satu sektor unggulan di kabupaten pati. Produksi pertanian khususnya padi selalu mengalami surplus. Dengan luas lahan pertanian seluas 150 ribu hektare, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menilai sudah sepatutnya pemerintah mempunyai peraturan daerah tentang perlindungan petani.
Anggota Komisi B DPRD Pati Narso mengatakan sektor pertanian sudah menjadi tulang punggung daerah. Oleh sebab itu kebijakan dan perlindungan terhadap petani dan kegiatan pertanian, serta sarana dan prasarana pertanian harusnya juga diperhatikan.
“Kabupaten Pati seharusnya memiliki perda perlindungan petani. Mengingat secara ekonomi tulang punggung Pati adalah sektor pertanian, juga perikanan,” ungkapnya.
Sebelumnya Komisi B DPRD Pati telah mengajukan inisiatif untuk membuat rancangan perda tentang perlindungan pertanian. Narso menilai, dengan adanya perda perlindungan petani itu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sektor pertanian baik terhadap petani maupun perlindungan terhadap lahan pertanian dari ancaman alih fungsi lahan.
Secara teknis, perda tersebut tidak dapat meng-cover semua petani. Melainkan petani produk unggul dan petani yang lahannya ada di areal lahan perlindungan pertanian. Saat ini perda tentang perlindungan pertanian masih dalam pembahasan di tingkat dewan, dan belum bisa masuk pembahasan di tahun anggaran 2022. (redaksi)