Pati, Infojateng.id – Selama 2021 Satpol PP Pati telah menindak pelanggaran protokol kesehatan sebanyak 9.632 saat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dimana 986 diantaranya adalah pelaku usaha. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sangat menyayangkan perilaku tersebut.
Sejak pandemi Covid-19 pemerintah membatasi jam malam untuk mengurangi kerumunan. Kebijakan tersebut mempengaruhi pendapatan pelaku usaha yang beroperasi pada malam hari.
Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi meminta kepada seluruh masyarakat termasuk pelaku usaha untuk menerapkan protokol kesehatan dimanapun. Jika masyarakat abai dengan protokol kesehatan, dikhawatirkan terjadi ledakan kasus Covid-19 yang baru seperti saat ditemukan varian delta paska perayaan Idulfitri kemarin. “Karena saat ini kan kerumunan dibatasi agar kasus Covid-19 ini tak terulang kembali,” ungkapnya.
Kondisi pandemi memang mempersempit kesempatan ekonomi masyarakat, namun melanggar protokol kesehatan merupakan kelalaian dalam bertanggungjawab. Masyarakat di masa pandemi memiliki tanggung jawab masing-masing untuk menjaga diri dari paparan Covid-19 dengan menaati aturan PPKM dan menjalankan proses dengan disiplin.
Sebelumnya Kepala Satpol PP Pati, Sugiyono menyampaikan bahwa selama tahun 2021 telah menindak 9.632 pelanggaran prokes. Diantaranya terdiri dari 4.197 perorangan, 986 pelaku usaha, dan 4.449 tanpa jenis. Dari penindakan pelanggaran tersebut, terkumpul sanksi denda Rp 159,3 juta.
Tidak hanya pelaku usaha, Hardi juga mengimbau masyarakat dari lapisan manapun untuk lebih disiplin dalam menerapkan prokes.(redaksi)