Pati, Infojateng.id – Internet dan berbagai platform media sosial memudahkan manusia dalam berbagai hal, termasuk menyebarkan nilai-nilai keagamaan. Masifnya pengguna media sosial dan kebebasan di dunia virtual menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati diperlukan pengawasan siber untuk menangkal radikalisme.
Siti Maesaroh, anggota Komisi D DPRD Pati, mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) perlu bekerjasama dengan tim siber dalam menghindari penyebaran paham-paham radiklisme di ruang virtual. Massa di media sosial lebih mudah digerakkan dan memiliki jangkauan yang lebih luas daripada secara langsung atau face to face.
Beberapa kasus doktrin paham radikal dan ideologi radikal yang pernah terjadi adalah Bom Thamrin pada 2016, Bom Surabaya pada 2018, dan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar pada 2021.
Peristiwa-peristiwa tersebut tentunya menjadi alarm bagi pemerintah dan masyarakat, jika tidak ditangani secara serius bisa menjadi bom waktu yang akan terus menjadi mimpi buruk.
Maesaroh berpendapat bahwa untuk mengurangi menyebarnya paham radikal di masyarakat, Kemenag perlu melakukan dialog lintas agama baik melalui media sosial atau secara langsung. Sementara tim siber dapat berpatroli untuk menangkal penyebaran doktrin.
“Untuk itu, Kementerian Agama perlu membuat tim siber agar bisa membentengi para generasi muda dari paham-paham radikal di dunia maya,” tuturnya.
Khususnya kepada generasi muda, menurut Maesaroh harus diberikan pemahaman terhadap teks-teks agama agar yang dipahami tidak sebatas secara literal saja tetapi juga melihat konteks-konteks didalamnya. (redaksi)