Pati, Infojateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati akan melakukan perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Perda tentang PKL telah ditambahkan dalam Propemperda Tahun 2022.
Sebelumnya dalam Propemperda Tahun 2022 dewan Pati hanya akan membahas 13 raperda, namun pada rapat parprna pada Jumat (7/1/2022) nota kesepakan perubahan Propemperda tahun 2022 dengan menambahkan tiga perda untuk dilakukan perubahan.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyampaikan, perubahan Propemperda Tahun 2022 ada penambahan yang meliputi perubahan perda PKL, perubahan perda pariwisata, dan percepatan pembangunan infrastruktur.
“Sebelumnya sudah ada 13 raperda dalam Propemperda tahun 2022 ini, kemudian ditambah perubahan perda PKL, perubahan perda pariwisata, dan perubahan perda percepatan pembangunan infrastruktur. Jadi itu ada 16 raperda, yang juga disana ada raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Pati,” ungkapnya.
Pada perda tentang PKL sebelumnya berisi tentang penataan dan pemberdayaan PKL. Pertama adalah tentang pembagian zona PKL, bahwa ada area-area tertentu yang boleh dan dilarang untuk aktivitas PKL.
Wilayah zona merah PKL itu diantaranya adalah sejumlah jalan di dalam Kota Pati: Jalan Tunggul Wulung, Jalan Diponegoro, Jalan Pemuda, Jalan Kembang Joyo, Jalan P. Sudirman, Jalan Pemuda, Jalan Dr.Wahidin, Jalan Dr. Sutomo, kompleks Alun-Alun Pati, dan kompleks Alun-Alun Tayu. Kemudian termasuk zona merah PKL adalah area di atas sungai atau saluran, taman kota, hutan kota.
Sementara zona kuning adalah area PKL, boleh berjualan tapi dengan mematuhi ketentuan waktu. Area zona kuning adalah area di fasilitas milik pemerintah yang tidak digunakan, depan mal atau super market, sekitar lapangan olahraga, area-area tertentu pada jalan provinsi/kabupaten, dan kompleks Alun-alun Juwana serta Alun-alun Kayen. (redaksi)