Pati, Infojateng.id – Dewan Perwaklan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan mengevaluasi sebelas rancangan peraturan daerah yang telah dirampungkan pada 2021 agar dapat diperbaiki dalam pembahasan di tahun 2022 saat ini.
Tahun 2021 diakui Ketua DPRD Pati Ali Badrudin kurang optimal akibat kondisi pandemi Covid-19. Sebelumnya dewan menargetkan 17 raperda bakal dirampungkan pada tahun kemarin, namun haslilnya hanya 11 raperda yang selesai, sehingga kekurangannya akan lanjut dibahas pada tahun ini.
“Agenda terdekat ini bedah raperda dan pengawasan dalam daerah serta rapat-rapat koordinasi bersama OPD terkait di setiap komisinya, untuk mengevaluasi ditahun 2021 kemarin dan tentunya untuk menyongsong di tahun 2022 ini dengan memberikan saran serta masukan dalam pembahasannya nanti,” kata Ali Badrudin.
Sementara tahun 2022 ini, dewan punya target 16 raperda dan perubahan raperda yang akan dibahas. Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Dana Cadangan Pilkada, Raperda Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2016 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi oleh Diskominfo.
Raperda tentang Penyelenggaraan Fasilitas Pengembangan Pesantren oleh Komisi D DPRD. Raperda tentang Pembangunan Gedung yang diprakarsai oleh DPUTR, Raperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh BPKAD.
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2014 tentang Badan Permusyawaratan Desa oleh Tapem Sekda, kemudian Raperda tentang Penyertaan Modal pada Anggaran Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2023 oleh Bagian Perekonomian Setda. Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah oleh Bappeda, Raperda tentang Penyandang Disabilitas oleh Komisi D DPRD.
Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu oleh BPKAD, dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri yang diinisiasi oleh Disdagperin serta perubahan Perda Pedagang Kaki Lima (PKL), perubahan Perda Pariwisata, dan perubahan Perda Percepatan Pembangunan Infrastruktur. (redaksi)