Pati – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin, Jumat (28/1/2022) mengatakan lahan yang ditempati Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) mengalami perubahan status beberapa kali.
Ali mengungkapkan awalnya lahan di lorong indah merupakan lahan basah atau lahan pertanian berkelanjutan. Namun pada sekitar tahun 2000-an bebarapa lahan di sana mengalami perubahan status menjadi lahan kering atau lahan permukiman.
Hal ini membuat beberapa pemilik tanah di sana mempunyai sertifikat tanah dengan keterangan lahan permukiman.
Kemudian terbit Perda RT RW no. 5 tahun 2011 yang membuat lahan ini menjadi lahan hijau. Ini diperkuat dengan adanya revisi menjadi Perda no 2 pada 2021.
“Perda no 5 tahun 2011 lahan itu sudah menjadi lahan hijau. Dan kami revisi perda tahun 2021 ini, muncul perda no 2 tahun 2021 juga sudah lahan pangan berkelanjutan,” ungkap Ali.
Diketahui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merobohkan bangunan di LI dengan menggunakan Perdana ini. Pada Kamis, 3 Februari lalu pembongkaran dilakukan. Sebanyak 11 alat berat dikerahkan dan 800 personil disiagakan untuk mengamankan pembongkaran.