Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mengaku pembongkaran bangunan Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) sudah sesuai aturan yang berlaku. Hal ini dikarenakan bangunan itu tak taat aturan.
Menurut politisi Partai Hanura itu pembongkaran komplek LI pada dasarnya sudah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Berdasarkan Perda seharunya area tersebut dimanfaatkan menjadi lahan pangan berkelanjutan atau kawasan hijau, namun realisasinya justru digunakan untuk bangunan lokalisasi. Para pengelola LI juga diduga mendirikan bangunan tanpa izin dan tidak membayar pajak.
“Namun karena ini adalah kebijakan pemerintah dimana memang setelah saya telusuri banyak kesalahan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah, sehingga apa yang dilakukukan Pemkab tidak bisa kami intervensi. walau sejujurnya saya tidak mrnginginkan hal ini terjadi,” kata Warsiti.
Diketahui, Pembongkaran paksa bangunna LI mulai dilakukan pada Kamis (3/2/2022) mulai 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Pemkab Pati melibatkan sejumlah OPD, Polres Pati dan Kodim 0718 Pati. Sebanyak 800 personil dikerahkan.
Sebelumnya Pemkab Pati telah memberikan teguran kepada pemilik lahan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dengan batss waktu hingha Senin (31/1/22) mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pati Nomor : 360 / 27838 Tentang Penetapan Pembongkaran Bangunan Gedung di Kawasan Lorok Indah.