Pati– Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua atau JHT usia 56 tahun dinilai memberatkan masyarakat.
Anggota Komisi B DPRD Pati, Danung Singgihaji menilai peraturan tersebut, sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, iuran untuk JHT bukan berasal dari uang pemerintah melainkan dari gaji bulanan para pekerja yang disetor setiap bulannya.
” JHT, merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan, sesuai Permenaker terbaru, JHT bisa diambil jika sudah berumur 56 Tahun, hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena akan menunggu terlalu lama,” katanya
Menurutnya kebijakan pemerintah di tengah pandemi jangan sampai membebani rakyat, “pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Dana yang dicairkan itu bisa mereka gunakan suntuk kebutuhan yang mendesak, “ujarnya
Oleh karena itu, kata Danung, Permenaker Nomor 02 Tahun 2022 ditinjau kembali. Ia juga mengingatkan Pemerintah pusat untuk melibatkan semua pihak terkait dalam pembahasan persoalan JHT, termasuk perwakilan para pekerja dan buruh.(Redaksi)