Pati– Anggota Komisi B DPRD Pati, Sukarno mengkritik Peraturan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) sangat memberatkan masyarakat. Selain itu, iuran untuk JHT bukan berasal dari uang pemerintah melainkan dari gaji bulanan para pekerja yang disetor setiap bulannya.
Menurutnya kebijakan pemerintah di tengah pandemi jangan sampai membebani rakyat, “pekerja harus bisa mencairkan JHT supaya bisa bertahan hidup. Dana yang dicairkan itu bisa mereka gunakan suntuk kebutuhan yang mendesak, “ujarnya.
Ia menilai permenaker ini memberatkan para pekerja yang membutuhkan pencairan JHT sebelum usia 56 tahun. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi, tak sedikit pekerja yang kemudian dirumahkan.
Perlu diketahui, dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah, akan tetapi bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan. Dengan demikian, politisi partai Golkar ini berpendapat jika dana JHT tersebut merupakan hak karyawan sepenuhnya.
Anggota DPRD Pati ini juga menekankan, pada masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu. Sehingga, JHT merupakan dana yang sangat diharapkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan selama masa pandemi.(redaksi)