Pati, infojateng.id – Pemerintah Kabupaten berusaha merangkul masyarakat disabilitas dengan menyiapkan raperda tentang penyandang disabilitas. Dibentuknya raperda tersebut untuk memberikan hak yang setara dengan masyarakat pada umumnya sehingga terbentuk pemerintahan yang inklusif, tidak membeda-bedakan.
Pembahasan dan penyusunan raperda tentang disabilitas sudah dibahas oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pati sejak 2021 lalu, dan di tahun 2021 tinggal menunggu diparipurnakan.
“Tahapan-tahapan penyusunan Raperda penyandang disabilitas sudah berlalu, dalam waktu dekat tentu akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata anggota Komisi D, Muntammah.
Pembuatan raperda tentang disabilitas merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU tersebut, pemerintah kabupaten/kota harus mengakomodir penyandang disabilitas dalam rencana induk.
Salah satu penting pada raperda penyandang disabilitas adalah memberikan jaminan kesehatan bagi kaum difabel. Diantaranya meliputi fasilitas umum serta infrastruktur lainnya yang mempermudah kelompok disabilitas mudah untuk menjangkaunya.(redaksi)