Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berpendapat, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati sudah sesuai mekanisme pembuatan Perda.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, Perda yang disahkan pada tahun 2021 ini sudah sesuai prosedur. Ia menjelaskan untuk membuat Perda ini melalui proses yang panjang dan tidak instans.
Bahkan memakan waktu satu tahun. Yakni pada proses kajian perubahan Raperda ke Perda terlebih dahulu.
Selain itu juga ada beberapa tahapan yang dilalui untuk membuat Perda ini. Mulai dari tahapan persetujuan anggota DPRD pada Paripurna, revisi pada Gubernur hingga pada tahap perbahasan pada tingkat Kementrian Agraria dan Tata Ruang (ATR).
“Di dalam Kementerian ATR pun sebelum mengesahkan juga ada pertemuan lintas sektor mentri,” ujar Ali Badrudin.
Diketahui, Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pati ini menjadi alat Pemerintah Kabupaten (Pekab Pati) untuk merobohkan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI), Kamis (3/2/2022) lalu.
Dalam Perda itu, lahan di Lorong Indah merupakan lahan pangan berkelanjutan. Di mana tidak diperkenanakan selain untuk pertanian atau peternakan. Hal inilah yang membuat Pemkab Pati bersikukuh merobohkan bangunan di LI.