Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati mengimbau pemerintah Kabupaten Pati agar tidak segan menindak aparatur negara yang melanggar aturan di kondisi pandemi Covid-19. Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo meminta hal tersebut lantaran sudah pernah ada kasus pelanggaran dari petugas pelayanan publik.
Berkaca pada pengalaman tahun lalu ada dua oknum kepala desa dan calon kepala desa yang terciduk oleh petugas gabungan di tempat karaoke yang berada di wilayah Kecamatan Juwana. Razia di tempat-tempat hiburan tetap harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 yang masih tinggi. Oknum pelayan publik melanggar aturan di masa pandemi merupakan tindakan yang tidak patut dicontoh, bahkan perlu disanksi.
Menurut Bambang Susilo meski belum ada regulasi khusus untuk memberikan sanksi, namun tetap harus ada penindakan agar tidak terulang lagi oleh aparatur lainnya.
“Secara spesifik belum ada aturan yang menjerat perbuatan itu baik perda maupun perbupnya.”
Terlebih di masa PPKM, aturan pembatasan kegiatan masyarakat mestinya diterapkan dengan disiplin. Petugas pelayan publik mesti memahami dan melaksanakannya. Sebab sudah jelas larangan untuk beraktivitas di luar kecuali untuk hal urgent.
“Kalaupun nanti dirumuskan ada sanksi khusus, maka perlu lebih jeli dalam mendefinisikan jenis pelanggaran di tempat karaoke.”