Pati, Infojateng.id –Uang Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair jika pekerja sudah berusia 56 tahun. Menurut Wakil Ketua II DPRD Pati Hardi hal itu terlalu lama. Ia juga mengatakan, adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Pembayaran Manfaat JHT hanya memberatkan para pekerja.
“JHT merupakan iuran yang dipotong dari gaji setiap bulan pekerja. Tapi sesuai Permenaker terbaru, JHT baru bisa diambil jika sudah berumur 56 tahun. Hal ini akan memberatkan tenaga kerja karena harus menunggu terlalu lama,” kata Hardi.
Seperti yang diketahui, dana JHT tidak bersumber dari uang pemerintah. Akan tetapi, bersumber dari iuran yang dipotong langsung dari gaji bulanan karyawan. Jadi politisi Partai Golkar ini berpendapat bahwa JHT merupakan hak sepenuhnya dari karyawan.
Ia menekankan, bahwa di masa pandemi ini keadaan ekonomi masyarakat tidak menentu. Sehingga dana JHT tersebut merupakan sebuah harapan yang dibutuhkan masyarakat untuk bertahan di masa pandemi ini.
“Kondisi saat ini yang masih pandemi Covid-19 otomatis mempengaruhi ekonomi karyawan. Karena banyak yang kena PHK atau yang masih dirumahkan demi efisiensi perusahaan. Otomatis karyawan tersebut sangat membutuhkan uang tunai,” ungkapnya.
Perlu diketahui, isi dalam Permenaker tersebut memuat tentang dana JHT yang baru bisa dicairkan saat usia karyawan menginjak usia 56 Tahun.
“Kalau disuruh menunggu sampai umur 56 tahun baru bisa diambil, padahal kebutuhan untuk bertahan dan menghidupi keluarga tidak bisa ditawar-tawar lagi. Jadi menurut saya, pemerintah harus mengkaji ulang tentang Permenaker ini,” pungkasnya. (redaksi)