Pati – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Pengesahan telah dilakukan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, pada mei dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD Kabupaten Pati.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengungkapkan disahkannya raperda menjadi peraturan daerah (Perda) diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Pati.
“Semoga ini nanti dapat melindungi masyarakat Kabupaten Pati,” ujar Ali ketika ditemui selapas Rapat Paripurna.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial sangat diperlukan guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan Penanganan masalah orang-orang pinggiran. Seperti orang gila, pengemis dan sebagainya
Terlebih sebelumnya belum ada aturan di Kabupaten Pati yang mengatur tentang penangangan penyandang kebutuhan sosial seperti pengemis, orang gila dan sebagainya.
Penanganannya bisa melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial,” imbuhnya. (*)