Pati – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Dua Raperda itu yakni, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial dan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan.
Dengan sahnya dua Perda ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin mangaku siap mengawal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati dalam menjalankan dua Peraturan Daerah (Perda) yang baru disahkan pada dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati.
“Ini sudah menjadi domain Bupati dan jajarannya. Di sini kami mempunyai fungsi pengawasan. Tentunya kami akan mengawasi sesuai di Perda ini,” tutur Ali ketika ditemui awak media selepas Rapat Paripurna.
“Baik terkait dengan Perda tentang sarana dan prasarana dan utilitas umum perumahan maupun Perda tentang Kesejahteraan Sosial Masyarakat. Sebagai pengawasan lah,” lanjut Ali.
Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Pemerlu Masalah Kesejahteraan Sosial sangat diperlukan guna memberikan pedoman dalam penyelengaraan kesejahteraan sosial dan Penanganan masalah orang-orang pinggiran.
Semantara Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan diperlukan untuk mengatur penyerahan sarana dan prasarana dan utilitas umum perumahan dari pengembang ke Pemkab Pati.
Kedua Perda ini diharapkan dapat melindungi hak-hak masyarakat. (*)