Pati – Sebanyak 525 koperasi di Kabupaten Pati telah dibubarkan atau izin pendirinya dicabut oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun meminta kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati untuk melakukan pembinaan
“Memang harus ada pembinaan terhadap koperasi. Baik dari segi pendidikan kepada pengurus maupun anggotanya,” ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati Narso.
Diketahui, koperasi yang siap dibubarkan ini sudah tidak beraktivitas kegiatan usaha maupun sudah tidak mengelar rapat anggota tahunan (RAT) sejak tahun 2017 lalu.
Ratusan koperasi yang dibubarkan ini dari berbagai jenis koperasi. Mulai dari kopersi simpan pinjam (KSP), koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa.
Di Kabupaten Pati, jumlah koperasi, yakni sekitar 1.100 dan sekarang tinggal 612 koperasi, sedangkan yang lain dibekukan.
Kondisi pandemi Covid 19, pemerintah menurunkan suku bunga yang rendah, namun beberapa koperasi masih bertahan, ini membuktikan bahwa koperasi dikelola dengan sangat baik.
Indikator bahwa koperasi itu sehat adalah masih berani melaksanakan RAT”, ujarnya.
Koperasi di Kabupaten Pati dapat membantu pemerintah dalam memberikan bantuan simpan pinjam kepada masyarakat sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat.(*)