Pati – Dewan Pati mendukung pemerintah Kabupaten Pati yang menargetkan penuntasan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2024. Komisi A DPRD Pati juga menegaskan kepada aparat desa tidak mencari keuntungan dalam program PTSL tersebut.
Ketua Komisi A, Bambang Susilo, menjelaskan bahwa telah menjadi kesepakatan bersama oleh BPN dan DPRD biaya pengurusan PTSL senilai Rp 150.000. Jika pun ada tambahan dari tingkat desa, Bambang mengingatkan agar biaya tambahan diberlakukan sewajarnya dan telah disepakati bersama masyarakat.
Ia tidak mengizinkan pihak-pihak tertentu memungut iuran liar untuk keuntungan pribadi. Hal itu disampaikan mengingat kasus aduan pungutan liar program PTSL pernah terjadi.
Oleh sebab itu, Komisi A akan secara berkala melakukan inspeksi mendadak hingga ke tingkat desa untuk meminimalisir praktik pungutan liar. Dewan akan senantiasa melakukan pengawasan sekaligus sosialisasi agar masyarakat dan pemerintah desa paham betul pelaksanaan program PTSL.