Pati – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Noto Subiyanto meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tak pandang bulu dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Politisi asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini meminta Perda ini ditegakkan secara menyeluruh dan adil. Tidak hanya di kawasan Lorong Indah atau Lorok Indah (LI).
Jika pemerintah benar ingin menegakkan perda tersebut, katanya, pasti banyak sekali bangunan di Kabupaten Pati ini yang akan rata dengan tanah.
“Saya yakin banyak bangunan di sekitar sini yang melanggar perda RTRW itu, kalau memang iya harus ditegakkan. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemkab untuk mewujudkan keadilan tersebut. Jangan sampai wong cilik saja yang dikalahkan,” paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Pati merobohkan 70 bangunan di kawasan LI pada Kamis (3/2/2022) lalu. Ini dilakukan lantaran kawasan yang dihuni LI merupakan lahan pangan berkelanjutan sesuai Perda tentang RTRW yang disahkan pada tahun 2021 lalu.
Dalam melakukan perubahan itu, Pemkab Pati mengerahkan sebanyak sebelas alat berat serta 800 personil gabungan untuk mengamankan. Perobohon bangunan ini sempat menimbulkan bentrok.
Puluhan pemilik bangunan sempat menghadang alat berat yang akan masuk LI. Namun, lantaran jumlah personil yang banyak, mereka tak bisa menghentikan pembongkaran LI.