Pati – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati untuk menertibkan toko-toko modern yang tak taat aturan.
Menurut Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), toko-toko modernĀ ini dapat mengancam keberlangsungan toko kecil semacam toko kelontong dan toko tradisional.
Fraksi yang dipimpin Teguh Bandang Waluyo ini menilai saat ini toko swalayan atau toko modern tak terbendung keberadaannya. Toko-toko ini menjamur di Bumi Mina Tani.
“Pemkab Pati harus menertibkan toko atau swalayan modern yang saat ini mulai menjamur di wilayah Kabupaten Pati. (Toko modern perlu) disesuaikan dengan aturan yang ada,” ujarnya dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pati, belum lama ini.
“Karena (toko modern) dapat mematikan toko-toko masyarakat kecil atau toko tradisional di masyarakat,” lanjutnya.
Menanggapi hal ini, Bupati Pati Haryanto, mengatakan toko-toko modern harus mempunyai izin berusaha. Namun, sayangnya pihaknya tidak mampu membatasi jumlah toko modern bila sudah sesuai ketentuan.
“Jenis usaha minimarket, sesuai aplikasi OSS RBA, memiliki resiko rendah sehingga secara langsung dan dengan mudah terbit Nomor Induk Berusaha (NIB) tanpa dapat dilakukan pembatasan,” jawab Haryanto dalam Rapat Paripurna.
Meskipun demikian, lanjut Haryanto, para pelaku toko modern ini harus mendapatkan rekomendasi dari dinas terkait yang membidangi urusan perdagangan.
“Minimarket yang tidak berizin akan segera ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tandas Haryanto. (*)