Pati, Infojateng.id – Bangunan yang disebut Pondok pesantren (Ponpes) di komplek eks lokalisasi Lorong Indah (LI), Yayasan An-Nuriyah Soko Tunggal akhirnya dibongkar oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati pada Jumat (18/2) lalu. Peristiwa ini mendapatkan sorotan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Susilo.
Diketahui gedung eks-Kafe Permata milik Zainal Musyafak yang diwakafkan secara lisan kepada KH Nurul Arifin (Gus Nuril) tersebut, terbukti tidak mempunyai izin operasional sehingga menyalahi Peraturan Daerah (Perda) RTRW.
Atas alasan tersebut, Bambang menganggap sudah sewajarnya bangunan tersebut dihancurkan bersama 70 bangunan lokalisasi yang lain mengingat statusnya liar dan wajib ditertibkan.
“Itu kan domainnya pak bupati, biar tidak ada pikiran pilih kasih sekalian aja. Dari awal pimpinan dewan ikut penandatangan pakta kesepakatan untuk penutupan LI. Dewan kan tanda tangan, mau tidak mau ya gimana lagi,” ujar Ketua Komisi A DPRD Pati itu saat diwawancara.
Sebelumnya, bangunan yang berdiri di lahan seluas lima ribu meter persegi tersebut juga menuai perdebatan khususnya dari pihak ormas-ormas besar di Pati. Pasalnya bangunan tersebut dinilai hanya kedok saja.
Untuk menghindari berdirinya kembali komplek Prostitusi di wilayah tersebut, sejumlah pihak menuntut bangunan Ponpes ikut dibongkar.
Sementara Bupati Pati, Haryanto dalam sebuah wawancara menyebutkan, pembongkaran bangunan pesantren tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku dan telah melalui perundingan yang matang.
Bupati juga mengaku telah berkomunikasi dengan Gus Nuril dan telah merelakan bangunan tersebut untuk dibongkar. “Yang jelas Gus Nova sudah menyampaikan, PGN tidak ada di belakang tempat prostitusi. Gus Nova dan Gus Nuril juga sudah mengikhlaskan demi kepentingan bangsa dan negara dan daerah,” ujar Haryanto saat diwawancarai awak media saat pembongkaran. (redaksi)