SEMARANG, infojateng.id – Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, menemukan kelangkaan pasokan minyak goreng di berbagai wilayah JawaTengah.
Untuk wilayah Jawa Tengah dilakukan pada beberapa lokasi yakni pasar modern, pasar tradisional, toko modern dan toko tradisional, tersebar di enam wilayah meliputi Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Jepara, Kudus, Klaten dan Wonosobo.
Data tersebut diambil oleh Tim Ombudsman RI Jawa Tengah dalam kegiatan pemantauan serentak secara nasional.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI JawaTengah Siti Farida mengatakan, pemantauan dilakukan tim pada periode tanggal 19-21 Februari 2022 lalu. Hasil pantauan memang terjadi kelangkaan pasokan dari distributor minyak goreng sehingga stok di pasar menipis.
Pada lingkup toko modern dan pasar modern, kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah sebesar Rp14.000, telah diimplementasikan dan juga terdapat pembatasan pembelian.
Namun ketersediaan stok minyak goreng di lapangan lebih rendah dibandingkan tingginya permintaan konsumen sehingga terjadi kekosongan stok.
Harga minyak goreng sawit (MGS) kemasan premium maupun kemasan sederhana diperjualbelikan dengan kisaran harga Rp 14.000 – 21.000 per liter. Khusus minyak goreng kemasan sederhana dengan harga Rp14.000, terjadi kelangkaan dan sulit ditemukan.
Kelangkaan tersebut juga menyebabkan penjualan di atas HET yang ditetapkan pemerintah khususnya pada pasar dan toko tradisional.
Siti Farida mengatakan, hasil pemantauan di Pasar Modern sebagian besar harga minyak goreng sawit sudah mengikuti HET yang ditetapkan pemerintah, akan tetapi ketersediaan atau stoknya belum seimbang dengan permintaan atau kebutuhan masyarakat.
Ombudsman juga menerima informasi adanya praktik penyusupan kuota minyak goreng dari agen distributor langsung menjual kepada pedagang ritel tradisional dan pasar tradisional dengan harga di atas HET. Informasi tersebut diperoleh pada saat pemantauan di JawaTengah.
Melihat situasi saat ini belum meratanya minyak goreng sesuai HET, pimpinan Ombudsman RI telah menekankan agar Kementerian Perdagangan dan Satgas Pangan bekerja lebih cepat lagi.
“Pimpinan Ombudsman RI telah mendesak Kemendag dan Satgas Pangan untuk bekerja lebih cepat lagi, sehingga minyak goreng dengan harga terjangkau ini segera sampai ke seluruh masyarakat,” tutup Farida.(redaksi)