SEMARANG – Demi menegakkan kedisiplinan pegawai, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menegaskan Jumat, 31 Mei mendatang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib masuk kerja usai libur nasional keagamaan pada hari sebelumnya, Kamis, 30 Mei 2019. Penegasan tersebut disampaikan Sri Puryono selaras dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB yang merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2019.
“Sesuai dengan perintah Menteri PAN-RB, tanggal 31 Mei bukan hari libur atau hari libur kejepit nasional. Hari Jumat masih masuk kantor seperti biasa, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB,” tegasnya saat memimpin apel rutin di Halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (29/5).
Sri Puryono menambahkan, pada 1 Juni mendatang, ASN juga diwajibkan hadir mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H jatuh pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019. Oleh sebab itu, Sri Puryono meminta pimpinan SKPD untuk bersikap sangat selektif terhadap pengajuan cuti tahunan ASN yang waktunya berhimpitan dengan cuti bersama Lebaran.
“Kecuali pertimbangan yang sifatnya darurat dan tidak sampai mengganggu kinerja organisasi. Tanggal 10 Juni adalah hari pertama masuk setelah kita cuti bersama Lebaran. Bapak/ Ibu saya minta hadir tepat waktu,” katanya.
Sri Puryono menambahkan, ASN juga diinstruksikan tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman. Kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan dinas, seperti pelayanan kesehatan saat arus mudik dan balik, pemantauan jalan, dan sebagainya.
“Selama pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1440 H, semua pegawai dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, kecuali untuk mendukung pelaksanaan tugas operasional kedinasan. Utamanya Rumah Sakit Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Bina Marga dan PU, Dinas Sosial, dan Satpol PP,” jelasnya.
Sri Puryono juga meminta segenap ASN yang bertugas memberikan pelayanan publik saat arus mudik dan balik agar tetap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Perangkat daerah atau instansi kerja yang melakukan pelayanan langsung untuk masyarakat luas agar tetap melaksanakan tugas selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. PNS sebagaimana dimaksud diberi tambahan cuti tahunan sebagai kompensasi atas cuti bersama yang tidak digunakan,” lanjutnya.