Label dan Sertifikasi Halal Keluaran MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Alasannya

infojateng.id - 12 Maret 2022
Label dan Sertifikasi Halal Keluaran MUI Tak Berlaku Lagi, Ini Alasannya
Label halal keluaran Majlis Ulama Indonesia (MUI) - (infojateng.id)
Penulis
|
Editor

Jakarta, infojateng.id – Kementerian Agama Republik Indonesia memastikan bahwa label halal yang diterbitkan oleh Majlis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi. Menyusul, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Dari unggahan instagram Kementerian Agama RI menyebutkan bahwa sertifikasi halal sebagaimana ketentuan Undang-undang dilaksanakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta dalam rilis yang diterima infojateng.id Sabtu (12/3/2022).

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Sesuai ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal, pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH,” tegas Arfi.(redaksi)




Tinggalkan Komentar

Terbaru Hari Ini

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Garuda Calling! Stefano Lilipaly dan Egy Maulana Kembali ke Timnas Indonesia

Info Jateng   Olahraga
Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Pelajar di Batang Gemakan Seni Rebana

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pendidikan   Seni & Budaya
Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Ahmad Luthfi: Kontes Sapi di Boyolali Jadi “Tetenger” Jateng Lumbung Ternak Nasional

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng
Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Cegah Premanisme, Polisi di Jepara Giatkan Patroli di Titik Rawan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

WBP Lapas Batang Ajarkan Keterampilan Kriya ke Pelajar

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Pemkab Batang Salurkan Bantuan Alsintan kepada Kelompok Tani

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng   Pemerintahan
SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

SMAN 1 Maos Raih Medali Perak di Ajang WSEEC 2025

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng   Pendidikan
Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Latihan Tempur di Batang, Taruna Akmil Tingkat II Sandang Brevet Pramuka Yudha

Eks Karesidenan Pekalongan   Info Jateng
TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

TMMD di Desa Kaliwungu Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan

Eks Karesidenan Banyumas   Info Jateng
Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Ditanya Soal Fullday School, Politisi PKB “Mlempem”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Tiba Kembali di Jakarta, Patrick Kluivert Segera Pimpin Timnas Indonesia Latihan di Bali

Info Jateng   Olahraga
Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Jelang Laga Piala Dunia 2025, Timnas Minifootball Indonesia Minta Dukungan Kemenpora

Info Jateng   Olahraga
Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Muhammad Fajar Resmi Nahkodai Kadin Boyolali

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Petugas Haji Boyolali Pamitan, Ini Pesan yang Disampaikan Bupati Agus

Eks Karesidenan Surakarta   Info Jateng   Pemerintahan
Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Gangster Masih Marak, Taj Yasin Bina Remaja Lewat Pendidikan Karakter

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Pemkot Salatiga Jembatani Polemik antara Pengusaha Angkot dan Regulasi

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Diskominfo Jepara Gelar Bimtek Operator “Jepara Tanggap 112”

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Pemerintahan
Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Gus Yasin Persilakan Rakyat Gunakan Gedung Pemprov untuk Kegiatan Publik

Eks Karesidenan Semarang   Info Jateng   Pemerintahan
RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

RSGH Jepara Gelar Operasi Katarak Gratis, Libatkan 21 Dokter Spesialis Mata Perempuan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng   Kesehatan
Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Polisi di Jepara Sosialisasikan Bahaya “Destructive Fishing” kepada Nelayan

Eks Karesidenan Pati   Info Jateng
Close Ads X